Pemerintah DKI Jakarta segera akan memberlakukan aturan pembatasan usia kendaraan yang beroperasi di jalan raya, selambat-lambatnya mulai tahun 2020. Pengusaha mobil bekas (mobkas) menyambut baik kebijakan pembatasan usia kendaraan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan ini dinilai akan membuat pasar mobkas kian besar, beragam dan terjangkau.
Pembatasan usia kendaraan [di DKI Jakarta] tentunya positif bagi pelaku pasar mobil bekas. Nantinya mobil-mobil bekas akan bergeser ke daerah-daerah [di luar Jakarta].. Dengan aturan tersebut maka harga jual kendaraan yang mendekati 10 tahun atau bahkan sudah melewatinya akan cenderung turun. Namun, ada kompensasi biaya lain seperti biaya mutasi, perbaikan kendaraan yang mungkin diperlukan karena usia kendaraan yang sudah tua.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur No.66/2019 tentang Pengendalian Udara. Salah satu poinnya adalah melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun beroperasi di Jakarta.
Instruksi Gubernur tersebut mengatur soal uji emisi dan pembatasan kendaraan berusia di atas 10 tahun. Selain angkutan umum, Anies juga berencana untuk memperketat usia kendaraan pribadi di DKI Jakarta. "Memperketat ketentuan uji emisi seluruh kendaraan pribadi pada 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2020," demikian tertulis dalam Ingub No.66/2019.
Anies juga menginstruksikan agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memperketat ketentuan uji emisi kendaraan pribadi pada tahun ini.
Nah, mau mobil murah? Sabar ya, tunggu bentar lagi, tahun 2020 impian Anda mungkin bisa terwujud.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar