Post Top Ad

Travel

Life

Post Top Ad


Menurut laporan, pemerintah berencana mengeluarkan peraturan dengan memblokir ponsel atau smartphone (BM) dari pasar gelap.

Tiga kementerian, yaitu, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dijadwalkan menandatangani peraturan tentang telepon seluler BM dan validasi menggunakan IMEI dalam waktu dekat.

Aturan ponsel BM dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2020.

Mengenai peraturan dan validasi ponsel BM menggunakan IMEI, Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara, mengakui bahwa Indonesia, pada kenyataannya, terlambat dalam peraturan tersebut.

"Kami praktis terlambat (aturan ponsel BM) ke negara lain telah berjalan jauh sebelumnya," katanya.

Mengenai aturan ponsel BM di Indonesia, Rudiantara mengatakan masih panjang. Namun, ini harus dilakukan untuk mengejar ketinggalan.

Karena dikatakan bahwa sirkulasi ponsel BM yang tidak terkontrol merugikan negara hingga miliaran rupee.

Sementara itu, peredaran telepon seluler besar-besaran BM disebutkan karena pasar di Indonesia.

"Orang Indonesia lebih suka ponsel BM, mungkin karena mereka punya banyak uang, jadi jangan terlalu mempertimbangkan after sales, jadi kalau sedikit rusak, ganti saja," katanya.

Dengan peraturan kunci ponsel BM menggunakan IMEI default, ponsel dianggap bermanfaat bagi orang Indonesia sendiri.

Jika publik membeli produk asli yang sah, konsumen akan mendapatkan perlindungan, baik dari segi undang-undang perlindungan konsumen, keaslian produk yang terjamin, dan layanan purna jual.

Seperti diketahui, peraturan ponsel BM kemudian akan terkait dengan IMEI dan nomor telepon.

Jika ponsel yang dipermasalahkan pada saat aturan tidak akan memiliki IMEI terdaftar, ponsel tidak dapat menggunakan layanan seluler dari operator mana pun. Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan bahwa aturan ini akan berlaku setidaknya pada Februari 2020.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad